Jumat, Juli 11

Obat Tradisional MenGandUng BKO ????.....

54 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

13 Jun 2008

hola guys kayaknya kita mesti hati-hati dech...ternyata sekarang nih serba berbahaya loh...asli dech gua baru tau klu obat tradisional ntu ada juga yang mengandung bahan kimia....emank sih ga semua tapi tetep aja kita kudu waspada soale klu kita sembarangan gitu pasti dech bakal berabahaya buat diri kita sendiri dan orang yang kita sayangi....berikut artikel yang saya dapetkan dari sebuah blog kesehatan...semoga berguna yach....

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan publik (KH.00.01.43.2773) tentang obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan penelitian dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2007, ditemukan 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut telah ditarik dari pasaran. 54 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut, bukanlah produk-produk perusahaan obat tradisional ternama Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia seperti Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Asam Mefenamat, Siproheptadin, Fenilbutason, Prednison, Metampiron, Teofilin dan Parasetamol. Efek samping yang ditimbulkan antara lain, Sibutramin Hidroklorida dapat menimbulkan hipertensi dan sulit tidur, Sildenafil Sitrat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri dada, dan gangguan penglihatan, Asam Mefenamat dapat menyebabkan mengantuk, diare, kejang, ruam kulit, dan ginjal, Prednison menyebabkan gangguan cerna, depresi, osteoporosis, gangguan haid, dan gangguan keseimbangan cairan, Metampiron dapat menyebabkan telinga berdenging, gangguan pembentukan sel darah, gangguan sistem saraf, syok, dan kematian, sedangkan Teofilin menimbulkan Palpitasi, sakit kepala, dan insomnia, untuk Parasetamol yang dikonsumsi jangka panjang menyebabkan kerusakan hati.

Daftar nama produk-produk berbahaya tersebut, dapat dilihat di situs www.pom.go.id/public/peringatan_publik atau dapat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen Badan POM RI (nomor telepon 021- 426 3333) dan seluruh Balai Besar POM di Indonesia.



Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 52960661, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Tidak ada komentar: